PN Palembang Gelar Sidang Putusan Perkara Korupsi Pengelolaan Tambang, Bagaimana Hasilnya

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kejari Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera, Senin 24 Maret 2025.
Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pembacaan Putusan.
"Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Ada Pelimpahan Berkas Perkara Dilakukan Kejari Lahat Ke PN Palembang, Kasus Apa
BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Pemeriksaan Terhadap 6 Orang Saksi, Terkait Apa
Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M (mantan Kadistamben Kabupaten Lahat).
Dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp125.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa SA (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp27.000.000 subsider 7 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Apa Kasusnya
BACA JUGA:Demi Kepentingan Penyidikan, Kejari Lahat Lakukan Penggeledahan, Kasus Apa dan Dimana?
Terdakwa LD (mantan Kasi di Distamben Kabupaten Lahat) dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.
Dengan subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp17.000.000 subsider 6 bulan kurungan.