https://palpres.bacakoran.co/

Sekda Palembang Sidak ASN, Tegaskan Disiplin dan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik

Sekda Palembang Sidak ASN, Tegaskan Disiplin dan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik--Kominfo Palembang

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:

BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional Sekip Ujung, Pj Walikota Palembang Temukan Pedagang Nakal

BACA JUGA:Sidak Stok dan Keamanan Pangan Selama Ramadan dan Lebaran, Pj Sekda Palembang Temukan Ini

1.Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriyah/Tahun 2025.

2.Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan