Kejari Banyuasin Gelar Restorative Justice, Kasus Apakah Itu?

Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Banyuasin, Kejari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jasa Alex Parlinggoman Huaturuk, S.H melakukan proses restorative justice.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jasa Alex Parlinggoman Huaturuk, S.H melakukan proses restorative justice, Selasa 25 Maret 2025.
Dalam perkara penggelapan dan penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP atas nama tersangka Yongki Arendra Bin Bahrun.
Dan perkara penadahan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atas nama tersangka M. Guntur Bin Mat Ahir.
Turut mendampingi Jaksa Fasilitator Aisyah Humairah, S.H. dan Iqbal Parikesit, S.H.
BACA JUGA:Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Forum Konsultasi Publik Awal RPJMD, Siapa Dia
BACA JUGA:Pidum Kejari Banyuasin Gelar Sidang, Kasus Apa?
Pelaksanaan Restorative justice tersebut berdasarkan Pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.
Hal ini Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor: B-1086/L.6.19/Eoh.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama M. Guntur Bin Mat Ahir.
Dan Nomor: B-1089/L.6.19/Eoh.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama Yongki Arendra Bin Bahrun.
Sebelum dilakukan Restorative justice ini, telah dilakukan ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dan Kejaksaan Agung RI pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Gelar Penertiban Kawasan Hutan, Berikut Lokasinya
BACA JUGA:Wah! Kejari Banyuasin Tetapkan 3 Orang Tersangka, Dalam Kasus Apakah Itu?
"Menindaklanjuti Hal tersebut Jaksa Fasilitator akan berkoordinasi dengan Balai Pelatihan Kerja Kabupaten Banyuasin," ujar Alex.
Hal ini agar Yongki Arendra Bin Bahrun dan M. Guntur Bin Mat Ahir mendapatkan skill atau kemampuan untuk bekerja sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi kedepanya.