https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Kasus Ini Dinaikan Ke Tingkat Penyidikan, Apakah Itu

Kejari Empat Lawang telah menaikkan tingkatan Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa terkait pengadaan Apar.--Humas Kejati Sumsel

EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menaikkan tingkatan Penyelidikan ke Penyidikan terkait dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa terkait pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar), Selasa 25 Maret 2025.

Kejaksaan Negeri Empat Lawang saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di 147 desa di Kabupaten Empat Lawang. 

"Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi tindak pidana," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H. 

Untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara, Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan audit.

BACA JUGA:Plt. Asintel Kejati Sumsel Datangi Disdik Sumsel, Ada Giat Apa

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan, Ini Pejabat Yang Hadir

Bahwa Pemeriksaan telah dilakukan secara maraton terhadap seluruh kepala desa dan penjabat kepala desa yang terlibat dalam proyek tersebut. 

Dugaan korupsi ini mencakup penyimpangan dalam penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023 yang diperuntukkan bagi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar).

"Jika hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Empat Lawang menunjukkan adanya kerugian negara, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka, ungkapnya.

Sebelumnya, bertempat di halaman kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah Inkracht, Kamis 19 Desember 2024. 

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Tahap II Dari Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Rakor Forkopimda Se-Sumsel, Orang Nomor 1 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya

"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H.

Dan bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan yang akan menimbulkan kerugian dikemudian hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan