https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Banyuasin Laksanakan Tahap II Dari Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

Kejari Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum Melaksanakan Tahap II Dari Kejati Sumsel Ernaini binti Syakroni alias Syaroni.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II Dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Ernaini binti Syakroni alias Syaroni.

Dengan pasal yang disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP mengenai Perkara Pemalsuan Surat, Selasa 18 Maret 2025.

"Adapun Tahanan diterima Seksi Tindak Pidana Umum Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, S.H," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H. 

Tahahan tersebut diserahkan dari Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Jaksa Fungsional Rini Purnawati, S.H.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Tahap II Dari Polres Banyuasin, Mengenai Apa

BACA JUGA:Tim Intel Kejari Banyuasin Datangi PT. Cahaya Cemerlang Lestari, Terkait Hal Apa

Kemudian diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Untuk ditingkatkan ke proses lebih lanjut.   

"Dalam Pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui seksi tindak pidana umum selalu memperhatikan dan melaksanakan sesuai SOP dalam Pelaksanaan Sidang maupun Pengawalan Tahanan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menyerahkan undangan Klarifikasi ke PT Cahaya Cemerlang Lestari, Kamis 13 Maret 2025.

Yang bertempat di Kecamatan Tanjung lago, Desa Kuala puntian. Sehubung dengan kegiatan penerbitan kawasan Hutan berdasarkan peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2025. 

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Lakukan Tahap II Dengan Tersangka Yongki di Polsek Talang Kelapa

BACA JUGA:PJU Kejari Banyuasin Hadir di Rapat Paripurna II, Siapa?

"Terkait usaha  PT. Cahaya Cemerlang Lestari yang dalam Kawasan Hutan," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H. 

Untuk hadir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Jumat, 14 Maret 2025 Pukul 09.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan