Kajari Lahat Buka Kegiatan Pasar Murah Ramadan Secara Umum, Dimana

Kejari Lahat gelar kegiatan Pasar Murah Ramadan yang terbuka untuk umum, dan secara resmi dibuka oleh Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H membuka kegiatan Pasar Murah Ramadan yang dibuka untuk umum, Rabu 26 Maret 2025.
Pada kegiatan ini masyarakat dapat membeli berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Seperti beras 5 kg dijual seharga Rp49.000, minyak goreng 1 liter seharga Rp14.000, gula pasir 1 kg seharga Rp13.000.
Kemudian tepung terigu 1 kg seharga Rp6.500, telur 1 karpet seharga Rp45.000, cabai 1 kg seharga Rp15.000, dan bawang 1 kg seharga Rp42.000.
BACA JUGA:Plt. Asintel Kejati Sumsel Datangi Disdik Sumsel, Ada Giat Apa
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan, Ini Pejabat Yang Hadir
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Lahat terhadap masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Kegiatan ini diadakan untuk membantu masyarakat dengan menyediakan barang-barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah, mengingat adanya kenaikan harga belakangan ini," ujarnya.
Pasar murah ini adalah bagian dari program Pemerintah Kabupaten Lahat yang didukung oleh Kejaksaan Negeri Lahat, Dinas Ketahanan Pangan.
Serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bekerja sama menyiapkan komoditas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Tahap II Dari Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Rakor Wilayah Hukum Kejati Sumsel Dipimpin Langsung Kajati, Apakah Hasilnya
"Untuk mengikuti acara ini masyarakat diwajibkan membawa Kartu Keluarga Kecamatan Lahat sebagai syarat untuk mendapatkan sembako dengan harga terjangkau," tandasnya.
Sebelumnya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa IR,Selasa 25 Maret 2025.