https://palpres.bacakoran.co/

Gratis! Tol Fungsional Japek II Selatan Resmi di Buka, Ini Penjelasannya

Tol Fungsional Japek II Selatan resmi dibuka secara dan gratis, pembukaan ini dilakukan secara langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.--tangkapan layar

“Difungsionalkannya dari mulai malam hari ini sampai dengan pelaksanaan arus balik, sehingga arus lalu lintas yang bangkit dari arah Cipularang, kemudian dari Garut, kemudian dari Tasik, dsb itu bisa diarahkan dari Japek II Selatan,” jelasnya.

Dirgakkum menegaskan, Japek II Selatan ini akan digratiskan. Namun, jika saat menempelkan kartu di Gate Gol dikenakan biaya, itu termasuk dalam biaya operasional dari Tol yang dilalui sebelumnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Shalat Idul Fitri Bersama Masyarakat, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi, Ini Imbauan Kabid Humas Polda Sumsel Kepada Para Pemudik

“Nanti dari 8 KM fungsional ini pertama ada gate, kemudian yang dibayarkan adalah biaya operasional, misalnya ada masyarakat yang berangkat dari Pasteur, itulah yang dibayar dari Pasteur sampai sini,” jelas Dirgakkum.

Sedangkan dari fungsional sampai di KM 34–KM 37 itu gratis, jadi masyarakat tidak perlu bayar untuk fungsional, yang dibayar itu operasional, sedangkan fungsional gratis.

Terakhir, Dirgakkum mengimbau, untuk masyarakat yang menggunakan Tol Fungsional Japek II Selatan untuk mengikuti petunjuk rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

“Tentunya untuk para pengemudi, masyarakat yang menggunakan tol fungsional ini memang belum terlalu sempurna namun harus hati-hati, ada rambu-rambu yang sudah kita siapkan dan ikuti petunjuk dari seluruh petugas, baik dari Jasa Marga maupun dari Kepolisian,” pungkasnya.

BACA JUGA:Jenderal Bintang 1 di Polda Sumsel Ini Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda, Siapa

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Acara Kenal Pamit PJU dan Kasatwil jajaran, ini Pesan Kapolda

"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan