https://palpres.bacakoran.co/

100 Persen Ditanggung Negara, Peserta PPG PAI Kemenag 2025 Wajib Tau!

Kemenag menegaskan semua biaya untuk PPG PAI Kemenag tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara.--kolase koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam atau PPG PAI Kemenag Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara.

Ditanggung dalam artian baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun ini sekurangnya ada.21.807 peserta PPG PAI yang menerima pembiayaan dan masing-asing dibagi dalam 2 bagian.

Yakni 80% ditanggung APBN dan 20% lagi ditanggung APBD.

BACA JUGA:Guru PAI di Sumsel Tersenyum Lebar, Kemenag Kucurkan Rp38 Miliar Bayar Tunjangan Profesi Mereka

BACA JUGA:Sekda Palembang Ajak Guru PAI Raih Daya Saing, Pemkot Bekali 200 Pendidik Menuju Musi 2045

"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi sepeserpun untuk mengikuti program ini," tegas Direktur PAI Kemenag RI, M. Munir sebagaimana dikutip dari kemenag.go.id, di Jakarta, Jumat 4 April 2025.

Dia mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG. 

Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan dapat menciderai spirit pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.

"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag karena semua biaya ditanggung pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA:Guru PAI Jangan Khawatir, THR Pasti Akan Dibayarkan

BACA JUGA:Bagaimana Kesiapan Embarkasi Palembang Hadapi Musim Haji 2025? Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Sumsel

Lebih lanjut dia mempersilakan siapapun untuk segera melapor ke pihakna jika mendapati ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG.

Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan