Satres Narkoba Polres Prabumuih Tangkap Kurir Ganja, Ini Besaran Barang Bukti Diamankan

Tim Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap kurir narkoba jenis ganja, hal ini diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana dalam press release, Rabu 9 April 2025.--Andre/Koranpalpres.Com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap kurir narkoba jenis ganja.
Dari tangan kurir bernama Jonni Ferli warga Dusun IV Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim itu, diamankan lah daun ganja seberat 1 kilogram (Kg).
Dalam press release pada Rabu 9 April 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Prabumulih.
Pelaku Jonni Ferli ditampilkan dengan menggunakan seragam tahanan warna kuning dan kedua tangan di borgol.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Laksanakan Rangkaian Kunjungan Silaturahmi, Kemana Saja Ya?
BACA JUGA:Wah! Ada Aksi Sigap Wakapolres Prabumulih di Dusun Gunung Ibul, Apakah Itu?
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK M Si didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi mengungkapkan, pelaku Jonni Ferli ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja di sebuah bedeng.
Yang berada di Jalan Mayor Iskandar RT 001 RW 002 Kelurahan Mangga Besar, Senin 7 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan anggotanya pimpinan Katim Opsnal Unit 2 Aipda Arie Maharnata (Arie Topeng) bersama anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih ditemukan ganja seberat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas dukung bewarna hitam.
"Pelaku JF merupakan kurir yang diupah seorang bandar berinisial AAN sebesar Rp4 juta jika berhasil mengantar ganja tersebut ke Lubai ke bandar berinisial RU. Barang bukti berupa ganja seberat 1.131,3 gram, uang Rp500 ribu serta handphone dan sepeda motor kita amankan," katanya, Rabu 9 April 2025.
BACA JUGA:Kanit Provos Polres Prabumulih Mendadak Viral di Medsos, Tentang Apa?
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Sertijab 3 PJU, Siapa Mereka?
AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MSi menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.