https://palpres.bacakoran.co/

Simpan 24 Butir Ekstasi, Ini Wajah Pelaku Yang Ditangkap Satres Narkoba

Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan 2 pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.--Andre/Koranpalpres.Com

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan 2 pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Hal ini tidak lain upaya pemberantasan narkotika di wilayah Prabumulih kembali menunjukkan hasil. 

Kedua tersangka, yakni Candra Mulyadi (47), warga Jalan Karang Ayek, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Ferdian (22), warga Jalan Pertiwi Gang Nangka, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

Dibekuk aparat pada Ahad dini hari tepatnya 13 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:5 Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah di Ogan Ilir Resmi Diberangkatkan Umroh Gratis oleh Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Begini Kata-kata Ajakan Kapolda Sumsel Sukseskan Empat Lawang

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pratiwi Gang Nangka 2, Kelurahan Muntang Tapus, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan 24 butir ekstasi berlogo mahkota berwarna hijau yang disembunyikan di belakang lemari, dengan total berat bruto 9,01 gram. 

Selain itu, dua unit handphone dan satu kotak HP juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, barang bukti ditemukan dalam kondisi tersembunyi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., kepada wartawan kemarin. 

BACA JUGA:Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Kegiatan di Lantai 7 Gedung Utama Presisi, Giat Apa?

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunker Ke Muratara, Ini Pesannya Ke Personel Jajaran

Dari hasil pemeriksaan awal, C.M. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang berinisial H yang kini berstatus buronan di kawasan Tangga Buntung, Palembang. 

Adapun harga per butir ekstasi disebutkan mencapai Rp300.000, dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Prabumulih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan