PN Palembang Gelar Pembacaan Putusan Sidang, Kasus Korupsi Mana
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan kasus korupsi 3 kegiatan Inspektorat.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Tim Penuntut Umum Kejari Lahat melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat TA 2020, Rabu 16 April 2025.
Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.
Hal ini melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif, Akhirnya Kejari Lahat Menetapkan Tersangka, Berapa Orang
BACA JUGA:Kejari Lahat Tuntut Seorang Ayah Hukuman Maksimal, Kasus Apa?
"Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa YR dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, SH.
Sementara terdakwa YN dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Selanjutnya terhadap uang pengganti sebesar Rp833.256.364,00 yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Putusan Majelis Hakim ini dibacakan setelah sebelumnya Penuntut Umum menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa," katanya.
BACA JUGA:Ada Pelimpahan Berkas Perkara Dilakukan Kejari Lahat Ke PN Palembang, Kasus Apa
BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Pemeriksaan Terhadap 6 Orang Saksi, Terkait Apa
Hal ini sesuai dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar.
Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Penuntut Umum berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.