Bawa 10 Butir Ineks Warga Lembak Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.--Andre/Koranpalpres.Com
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di kawasan Perumnas Griya Cipta Prabumulih 3, RT 01 RW 01, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni GA (32), warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
dan GA (29), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
BACA JUGA:Ini Cara Polrestabes Palembang Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Redbull berwarna biru dengan berat bruto 4,88 gram.
Kemudian dua unit ponsel Vivo (warna biru dan hijau), uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4609 DAN.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, SH M Si yang memimpin langsung operasi bersama Kanit Idik II Ipda Rio Pratama Kristona dan anggota opsnal Unit 2 Satresnarkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah milik GA (29).
BACA JUGA:Catat Tingkat Kriminalitas Meningkat di 2024, Ini Bakal Dilakukan di 2025, Apa Itu?
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut merupakan milik GA (32) yang dibeli dari rekannya, R (DPO), di Desa Pengabuan, Kabupaten PALI.
Dengan harga Rp2.100.000 untuk 10 butir ekstasi. Narkotika tersebut merupakan titipan dari GA (29) kepada GA (32) untuk dibelikan.