https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Sebanyak 4 Terdakwa Ini Divonis Berbeda, Kasus Apakah Itu?

Sebanyak 4 terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

Adapun hal-hal yang memberatkan empat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 

BACA JUGA:Pejabat Ini Jadi Pembina Apel di Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Tim WBK Kejari Muara Enim Datangi Kantor Kejati Sumsel, Giat Apa?

Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Muba, menuntut empat terdakwa yaitu Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba dituntut 9 tahun penjara.

Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun penjara, Riduan dituntut 4,6 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (Santan) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati sumsel Kembali Melakukan Penggeledahan Kasus Pacar Cinde, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Bupati dan Kejati OKU Timur Tanam Jagung 1 Hektar, Dukung Swasembada Pangan Daerah

Dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, jaksa dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan," tegas jaksa dalam tuntutan di PN Tipikor Palembang.

Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Richard Cahyadi  pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar. 

Sementara itu terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Tentang Pasar Cinde, Dimana?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google