https://palpres.bacakoran.co/

Sebanyak 4 Terdakwa Ini Divonis Berbeda, Kasus Apakah Itu?

Sebanyak 4 terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terbukti korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (Santan) pada Dinas PMD Muba anggaran tahun 2021, 4 terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan 3 terdakwa Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara denda masing-masing Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin 28 April 2025. 

BACA JUGA:Pejabat Ini Pimpin Pengambilan Sumpah PNS Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA: Ada Kunjungan Dir Uheksi Pada Jam Pidsus Kejagung RI di Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Richard Cahyadi," tegas hakim dalam persidangan

Kemudian untuk tiga terdakwa Muhzen Alhifzi divonis 4,6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Riduan divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Arief 3 tahun penjara denda masing-masing Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Kajati Pimpin Rakor di Kejati Sumsel, Apa Pembahasannya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Sumsel Terkait Kasus Pacar Cinde, Berapa Pertanyaan?

Selain di pidana penjara terdakwa Richard Cahyadi dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,8 miliar jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 2,6 tahun penjara.

Untuk terdakwa Muhzen juga dijatuhi pidana berupa uang penganti sebesar Rp1,7 miliar  apabila tidak sanggup bayar akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan