https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Sebanyak 4 Terdakwa Ini Divonis Berbeda, Kasus Apakah Itu?

Sebanyak 4 terdakwa salah satunya Richard Cahyadi eks kadis PMD Muba divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

BACA JUGA:Resmikan Gedung dan Lapangan Olahraga, Kejati Sumsel Dorong Semangat Baru di Kejari OKU Timur

Sedangkan terdakwa Muhammad Arief dan Riduan tidak dikenakan uang pengganti. Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan.

Yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum. 

Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (Santan) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa.

Dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.

BACA JUGA:Rakor Wilayah Hukum Kejati Sumsel Dipimpin Langsung Kajati, Apakah Hasilnya

BACA JUGA:Rakor Forkopimda Se-Sumsel, Orang Nomor 1 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya

Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi Didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp6.873.151.000 dan 2.500 dolar. 

Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google