https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Covid 19 Meledak, Kemenkes RI Umumkan Wajib Pakai Masker Lagi? Cek Faktanya

Meledaknya kasus Covid-19 di Indonesia, menyusul beredarnya unggahan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang kewajiban penggunaan masker-Foto:sc instagram Kemenkes RI-

BACA JUGA:Tips Jaga Kesehatan Hadapi Buruknya Kualitas Udara di Palembang

Dari jumlah tersebut, ada 349 kasus yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.

Peningkatan kasus penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5.

Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

BACA JUGA:6 Manfaat Terapi Tanaman Bagi Ketenangan dan Kesehatan, Nomor 3 Sangat Bermanfaat di Era Modern Kekinian!

Seiring melonjaknya kasus Covid-19, Kemenkes menyampaikan anjuran baru.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Hal ini merupakan bagian dari upaya guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (nataru).

BACA JUGA:Hindari, Jangan Kompromi dengan Zat Satu Ini, Kesehatan Anda Taruhannya!

Apalagi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.

Maka itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, masyarakat diimbau segera melengkapi dosis vaksin Covid-19 sebagaimana dianjurkan.

“Segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti di puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda-tunda,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan