Kasus Covid 19 Meledak, Kemenkes RI Umumkan Wajib Pakai Masker Lagi? Cek Faktanya

Meledaknya kasus Covid-19 di Indonesia, menyusul beredarnya unggahan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang kewajiban penggunaan masker-Foto:sc instagram Kemenkes RI-

BACA JUGA: 9 Manfaat Menangis Bagi Kesehatan, Jangan Takut Dianggap Lemah Ya

Sedangkan bagi mereka yang belum pernah divaksin Covid-19 diimbau untuk dapat segera disuntik vaksin Covid-19.

Lalu bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19.

Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.

Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.

BACA JUGA:8 Manfaat Daun Ubi Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 4 Obat Penyakit Yang Ditakuti Semua Orang

Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke helpdesk@kemkes.go.id.

Selain melindungi diri dengan vaksinasi, masyarakat juga diminta untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19.

 Pun bagi lansia dan penyandang penyakit kronis.

Kemudian, masyarakat diminta selalu menerapkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.

BACA JUGA:Dengan Mengenali 5 Jenis Kentut Ini, Kamu Bisa Tahu Bagaimana Kondisi Kesehatanmu

Jika sakit dan menderita gejala seperti Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, masyarakt diimbau segera memeriksakan diri.

“Kalau tes Covid-19 positif lakukan isolasi” tukas Maxi. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan