https://palpres.bacakoran.co/

Soroti Vonis Bebas Ronald Tanur, Mahasiswa Universitas Andalas ini Tangkap Sinyal Bahaya dari Mafia Peradilan

Artikel berjudul "Vonis Bebas yang Mengguncang Publik: Sinyal Bahaya dari Mafia Peradilan" ditulis oleh Tanzilla Wulandari, Mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.--freepik

Artikel berjudul "Vonis Bebas yang Mengguncang Publik: Sinyal Bahaya dari Mafia Peradilan" ditulis oleh Tanzilla Wulandari, Mahasiswa Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

KORANPALPRES.COM - Putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menimbulkan gelombang reaksi keras dari masyarakat luas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Vonis ini dijatuhkan pada Senin, 8 April 2024, di ruang Cakra PN Surabaya.

BACA JUGA:Cuma Bisa Elus Dada, Mahasiswa Universitas Andalas Endus Ada Undang-Undang Jadi Alat Perusak Lingkungan

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Sentil Praktik Pendidikan Politik, Suatu Narasi atau Sebuah Urgensi?

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.

Perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menimbulkan pertanyaan besar serta kecurigaan publik terhadap integritas lembaga peradilan.

Putusan bebas tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dan pemberitaan nasional.

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Kritik Realisasi Dana KUR: Dari Rakyat, Oleh Negara, Untuk Oknum?

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas ini Prihatin Minimnya Generasi Melek Hukum di Era Digital, Solusinya?

Publik mempertanyakan bagaimana mungkin bukti-bukti seperti rekaman CCTV, hasil visum, serta kesaksian dari beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan tidak cukup untuk meyakinkan hakim tentang keterlibatan terdakwa.

Dalam kronologi yang terungkap, peristiwa terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 3 Oktober 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan