Satu Berkas Dapat Tiga Dokumen Kependudukan, Syaratnya Mudah dan Gak Ribet

Bagi masyarakat Kabupaten Muratara yang akan menambah anggota kependudukan cukup membawakan satu berkas karena langsung dapat tiga dokumen kependudukan-Foto:Hengki Pransis/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Muratara yang akan menambah anggota kependudukan cukup membawakan satu berkas.

Dengan satu berkas itu masyarakat bisa mendapatkan tiga dokumen kependudukan yakni Kartu Keluarga, 

Kartu Tanda Penduduk ( KTP), dan dokumen akta kelahiran.

Masyarakat langsung datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Muratara yang beralamat di kampung sembilan Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.

BACA JUGA:Khusus untuk Siswa 16 dan 17 Tahun, Petugas Rekam KTP Jemput Bola ke Sekolah Ini

Lebih tepatnya di samping masjid syuhada. Sebelah kanan dari arah kota Lubuklinggau.

Kantor Disdukcapil buka setiap hari kerja dari Pukul 7:30 hingga 16:00.

Satu berkas bisa dapat tiga dokumen di maksud yakni foto copy KK, fotocopy buku nikah dan surat keterangan melahirkan dari bidan atau instansi kesehatan.

"Lengkapi berkas itu. Nanti bisa dapat tiga dokumen penting,"kata Kepala Disdukcapil Aan Andrian di dampingi sekretaris Sindu WS, Senin 18 Desember 2023.

BACA JUGA:Warga Lahat Terkejut Bupati Gercep Layani Pembuatan KTP-el, Ini Penampakannya

Sambungnya, ketiganya di dapatkan lengkap. KK alsi, e-KTP dan akte kelahiran anak yang bersangkutan.

Ia mengimbau masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan agar tidak menggunakan jasa calo.

"Langsung saja datang ke Capil. Siapkan berkas, petugas kami akan menyelesaikan dengan cepat,"ujarnya.

Ia mengatakan, dalam percepatan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Disdukcapil menggunakan mobil keliling mendatangkan warga secara jemput bola.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan