https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal Terbongkar, Ini Jumlah Barang Bukti Diamankan Polri

Polri mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan, hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu 14 Mei 2025. 

BACA JUGA:Gelar Kegiatan Asistensi, Apa Tujuan Polda Sumsel

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan

Tidak lain dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. 

Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. 

"Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Dirbinmas Polda Sumsel Datangi Lahan Pertahian Warga, Ini Wilayahnya

BACA JUGA:Operasi Sikat I Musi 2025, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Tegaskan Satu Hal Ini

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya.

Kemudian, lanjut  Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, bahwa menjualnya kembali sianida tersebut ke pihak lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan