Ada Kejari OKU di UTD PMI, Ada Apakah Itu?
Kejari OKU melakukan penggeledahan kantor Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten OKU yang merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melakukan penggeledahan kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU, Kamis 15 Mei 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tentang penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejari OKU M. Ali Qadri, S.H.,M.H memimpin langsung penggeledahan didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, S.H.
Dan Tim Penyidik Pidsus Kejari OKU berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB di Kantor PMI yang beralamat di Jalan BLL. Kulon No.798, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Sosok Petinggi Kejati Sumsel Ini Memimpin Rakor Bersama Tim Keuangan, Siapakah Dia?
BACA JUGA:Sebanyak 3 Orang Tersangka Dilakukan Penyerahan Bersama Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik.
“Satu kontainer (boks, red), termasuk juga Laptop dan Printer serta beberapa dokumen juga kita sita,” ungkap Qadri.
Modus dugaan korupsi meliputi pengelolaan dana fiktif, markup, penyimpangan peruntukan, dan pemalsuan pertanggung jawaban.
"Semoga saja dengan penggeledahan ini kita mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya," harap Qadri.
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Datangi SMKN 4 Palembang, Giat Apa
BACA JUGA:Kembali Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Pasar Cinde, Siapa Mereka?
Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 Tanggal 15 Mei 2025.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana Penadahan.