https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ada Kejari OKU di UTD PMI, Ada Apakah Itu?

Kejari OKU melakukan penggeledahan kantor Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten OKU yang merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.--Humas Kejati Sumsel

Yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Rumah Restorative Justice Kemalaraja, Rabu 7 Mei 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, S.H M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Dari Siapa?

BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde Palembang, Giliran Pejabat Ini Dipanggil Kejati Sumsel, Siapa Dia

Jaksa Penuntut Umum yang Menangani perkara, Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama, Lurah Kemalaraja, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, Pelaku dan Korban Kejahatan.

Kasus ini bermula pada Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Ketika tersangka Mus Mulyadi yang sedang mengojek tidak sengaja berpapasan dengan teman tersangka Nur Muhammad.

Yang kemudian Nur Muhammad memanggil dan tersangka memberhentikan motornya untuk menghampiri temannya.

"Nur Muhammad langsung menawarkan 1 unit Handphone merk Vivo Y35 kepada tersangka dengan harga sebesar Rp500.000," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.

BACA JUGA:Wah! Ada Seleksi Penerimaan Calon Anggota Kamdal Kejati Sumsel, Seperti Apa?

BACA JUGA:Wakajati Ikuti Ekspose RJ dari 2 Kejari di Wilayah Kejati Sumsel, Siapa Mereka?

Dan beralasan kepada tersangka mau membayar tagihan PLN sehingga Handphone tersebut dijual dengan harga murah. 

Dikarenakan memang tersangka Mus Mulyadi membutuhkan Handphone untuk keperluan belajar anaknya, tersangka mengatakan kepada Nur Muhammad “tunggu sebentar, saya pulang dulu dan akan saya tanyakan kepada istri dirumah dahulu”.

Sesampainya di rumah tersangka langsung memberitahukan kepada istrinya bahwa temannya mau menjual Handphone bagus dengan harga yang murah.

Setelah itu istri tersangka sempat berkata kepada tersangka “hati–hati pak coba kamu pastike dulu tahunya agek itu barang panas pulo”. 

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Sambangi Posko Perwakilan Kejati Sumsel di Pelabuhan TAA, Apa Tujuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan