JPU Kejari Lahat Terima Serahan Tersangka dan Barang Bukti, Ini Kasusnya
Bertempat di Kantor Kejari Lahat, JPU M. Haikal Hafidh, S.H menerima tanggungjawab terhadap 1 orang tersangka berinisial E beserta barang bukti dari Penyidik Polres Lahat.--Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Haikal Hafidh, S.H menerima tanggungjawab terhadap 1 orang tersangka berinisial E beserta barang bukti dari Penyidik Polres Lahat dalam perkara tindak pidana narkotika dan penusukan terhadap aparat kepolisian saat tersangka hendak ditangkap, Selasa 20 Mei 2025.
Tersangka E disangka melanggar ketentuan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2).
Kemudian Pasal 213 ayat (3) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP dan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika, Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?
BACA JUGA:Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel
"Sebelumnya pada hari Rabu 22 Januari 2025 dini hari, tersangka E dan rekannya berinisial L yang merupakan bandar narkoba melawan saat hendak ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H.
Kedua pelaku menikam 3 orang polisi, yang mengakibatkan 1 orang polisi tewas dan dua polisi lainnya mengalami luka berat.
"Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Lahat," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat M. Haikal Hafidh, S.H melaksanakan eksekusi pidana penjara terhadap Anak berinisial MF, Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu
BACA JUGA:Petinggi Kejati Sumsel Ini Hadir Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Ini Wajahnya
Bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, turut mendampingi Jaksa Eksekutor Pratiwi Muda Puteri, S.H.
MF melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.