https://palpres.bacakoran.co/

Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Faktanya Bikin Geleng Kepala

Modus Operandi 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Faktanya Bikin Geleng Kepala-kolase-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia atau PMI Ogan Ilir.

Dugaan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir itu pada tahun 2023-2024.

Menurut Kajari Ogan Ilir melalui tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir, M Rahmad Afif, bahwa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, PMI Kab Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

"Sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah," ungkapnya dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan dana hibah PMI ini.

BACA JUGA:Deretan Korupsi Dana Hibah PMI di Sumsel Tahun 2025, Terbaru Terjadi di Ogan Ilir

BACA JUGA:Bikin Jatuh Hati! Mobil Listrik Wuling New Air EV 2025, Lebih Irit Gak Nguras Kantong

Naskah Hibah Perjanjian Daerah tersebut dengan rincian sebagai berikut:

- Berdasarkan SP2D tanggal 24 November 2023, dana hibah yang diterima PMI Ogan Ilir yaitu sebesar Rp. 1 miliyar.

- Berdasarkan SP2D tanggal 29 Juli 2024, dana hibah yang diterima PMI Ogan Ilir yaitu sebesar Rp. 1 miliyar,

"Bahwa tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan Dana Hibah tersebut, padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," bebernya.

BACA JUGA:Aman dan Untung! Ini 6 Tips Membeli Rumah Bekas yang Layak Huni, Jangan Tergoda Harga Murah

BACA JUGA:Sekencang Lamborghini! Mobil Listrik Sedan Sport BYD Seal 2025, Spesifikasi Performa Tinggi dan Fitur Canggih

Tersangka R, bersama-sama dengan tersangka M dan tersangka N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023-2024 dengan cara mark up.

"Mereka membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peruntukkannya atau penggunaan dananya," papar Rahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan