Tim Ahli Rekomendasi 3 Objek Ini Jadi Cagar Budaya Palembang, 30 Hari Harus Ditetapkan!

TACB Palembang merekomendasikan 3 objek dijadikan cagar budaya baru Palembang dan harus ditetapkan 30 hari oleh Pj Wali Kota Palembang-Foto: Alhadi Farid/koranpalpres.com-

Ketiga objek ini selanjutnya diserahkan kepada Pj Walikota Palembang untuk dijadikan bangunan Cagar Budaya peringkat  Kota Palembang.

Ketua TACB Kota Palembang Dr Wahyu Rizky Andhifani SS MM menjelaskan, ada 18 objek diduga cagar budaya, namun hanya 3 objek yang dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Fluminense Tantang City di Final, Bertekad Runtuhkan Dominasi Klub Eropa di Piala Dunia Antarklub 2023

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini 7 Rekomendasi Warung Lesehan di Jakarta

Oleh sebab itulah, 3 objek tersebut dilakukan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Palembang.

“Sepertinya 3 objek tersebut sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Palembang,” jelasnya.

Lebih jauh kata Peneliti BRIN ini, penetapan cagar budaya merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Seperti objek diduga cagar budaya harus berusia minimal 50 tahun, kemudian objek tersebut menyimpan arti yang berkaitan dengan sejarah, selanjutnya pengetahuan, kebudayaan dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini 7 Rekomendasi Warung Lesehan di Jakarta

BACA JUGA:Waduh! Bermoduskan Ganti-ganti Barcode dan Plat Kendaraan, Tiga Tersangka Penjual BBM Solar Subsidi Ditangkap

Selain itu, objek diduga cagar budaya juga harus memiliki nilai budaya sebagai bukti penguatan kepribadian bangsa.

"Seperti bekas kantor Kejari Palembang, bangunan itu merupakan perumahan elit pertama pada zaman Belanda,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal, AP, M.Si mengatakan, TACB Palembang merupakan pengurus baru yang dilantik pada September 2023.

Dia berharap, pengurus TACB Palembang yang baru bisa memberikan semangat untuk terus bekerja.

BACA JUGA:Satgas Yonif 200/BN Berikan Kado Natal Untuk Masyarakat Kampung Gimbis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan