Sebelum Beli Rumah, Ketahui Beda AJB dengan SHM

Ketahui terlebih dahulu beda antara AJB dan SHM sebelum kamu beli rumah. -Freepik.com-
KORANPALPRES.COM - Sebelum kamu membeli rumah, penting untuk memahami perbedaan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Ini demi memahami legalitas kepemilikan tanah atau bangunan berdasarkan dokumennya.
Lantas, apa beda AJB dan SHM?
AJB
BACA JUGA:Meraih Keuntungan dari Desain Rumah Kost Modern 2025 dari Konsep Kontrakan hingga Mewah Ala Cluster
Dikutip dari buku berjudul Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal yang ditulis oleh Suprayitno Marlan Kuswati, AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Ini adalah syarat dalam jual beli tanah.
Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli.
SHM
BACA JUGA:Arsitektur Anti Ambyar! Ini 7 Tips Membangun Rumah Tahan Gempa, Dijamin Tidur Auto Nyenyak
BACA JUGA:Tren 2025, 5 Tips Mudah Bangun Rumah di Kampung yang Sederhana dan Mewah Bisa Dicoba
SHM merupakan sertifikat kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah atau rumah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut.
Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.