https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Banyuasin Gelar Press Release, Terkait Masalah Apa?

Kejari Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan Press Release terkait serah terima uang pengganti.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan Press Release terkait serah terima uang pengganti, Senin 26 Mei 2025.

Dari perkara tindak pidana korupsi atas nama Junaidi, S.T Bin Fauzi Marzuki, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 1654 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Adapun uang pengganti yang diserahkan oleh terpidana sebesar Rp288.433.192," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Chandra, S.H., M.H.

Kegiatan serah terima dilaksanakan di Ruang Press Conference Kejaksaan Negeri Banyuasin pada pukul 11.30 WIB hingga selesai.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya

BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, H. Giovani, S.H., M.H.

Dan dihadiri oleh Jaksa Fungsional Dendi Wijaya, S.H. yang mewakili Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus, Nurilam Rachmi Maruhun, S.H.

"Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan penimbunan dan pembuatan turab penahan tanah sungai pada Rumah Sakit Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang," katanya. 

Yang dikerjakan oleh PT. Palcon Indonesia menggunakan Dana APBN Tahun Anggaran 2017. Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp12.372.301.000.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?

BACA JUGA:Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel

Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.136.630.301. Penyerahan uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. 

"Hal ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak hanya dalam hal penindakan hukum, tetapi juga dalam pengembalian aset negara dan penegakan akuntabilitas," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan