Sederhana! Cara dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan sertifikat tanah sebenarnya cukup sederhana asalkan sudah memenuhi syarat pembuatan sertifikat tanah.--Sekretariat Kabinet

BACA JUGA:Mantap! Pemkab Ogan Ilir Raih Penghargaan Lagi, Kali Ini Anugerah Meritokrasi KASN 2023

Pelayanan PPAT sangat bisa diandalkan apalagi jika Anda sedang bingung atau tidak mempunyai banyak waktu luang untuk mengurus sertifikat tanah.

Pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.

- Kunjungi kantor BPN terdekat

- Mengajukan permohonan ke PPAT

BACA JUGA:Siap-Siap! 19 Desa di Ogan Ilir Akan Terima Mobil Ambulans, Syaratnya Ini Loh

- PPAT menerima permohonan yang diajukan

-PPAT mengubah nama pemilik tanah sebelumnya menjadi baru dengan mencoret sebagian nama pemilik lama.

- Setelah itu, nama pemilik  baru ditulis dalam buku dan halaman daftar real estate dan pada sertifikat

-Setelah itu, pengurus BPN  menandatangani bagian tersebut  dengan tanggal lengkap

BACA JUGA:ASN Berprestasi Ogan Ilir Akan Terima Dana Silpa ASN Malas-Malasan, Ini Bentuknya!

-Baru setelah itu, PPAT menyiapkan sertifikat rumah  baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai  tanggal yang diberikan PPAT.

Itulah cara pembuatan sertifikat tanah dan syaratnya. Semoga bermanfaat!*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan