Sederhana! Cara dan Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan sertifikat tanah sebenarnya cukup sederhana asalkan sudah memenuhi syarat pembuatan sertifikat tanah.--Sekretariat Kabinet

BACA JUGA:HUT Ogan Ilir ke 20, Pemkab Ogan Ilir Akan Datangkan Artis Ibu Kota!

- Selanjutnya Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setoran (SPS) yang akan segera dibayarkan. Dan biaya pendaftarannya sebesar Rp 50.000

Kedua; untuk membuat sertifikat tanah adalah survei tanah. Pengukuran tanah atau bidang tanah selesai apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan.

Pengukuran yang ada dilakukan melebihi batas yang diberikan oleh pemohon. Oleh karena itu, pemohon harus hadir selama proses ini.

Anda bisa mengetahui nilai tanah tersebut dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS ke BPN. Rumus perhitungan biaya pengukuran dapat Anda lihat sebagai berikut.

BACA JUGA:Puluhan Emak-Emak Datangi Polres Ogan Ilir, Laporkan Kasus Arisan Bodong

Biaya Geografis = Luas Lahan s/d 10 Ha: Tarik Tarik = (L/500 x Harga Satuan Biaya Survei Khusus  (HSBKU) ) + Rp 100.000

Mari kita lihat contoh untuk mempelajari lebih lanjut. Misalnya Anda ingin membeli sebidang tanah non pertanian untuk dijual di Bandung dengan luas maksimal 500 m2 seharga Rp 350 juta.

Oleh karena itu, biaya survei tanah: (500/500 x Rp 100.000) + Rp. 100.000. = 200.000 Rp.

Setelah survei tanah selesai, yang ketiga Anda akan menerima data sertifikat survei tanah. Simpan surat tersebut agar dapat digabungkan dengan dokumen utuh lainnya. Setelah selesai, Anda tinggal menunggu surat keputusan.

BACA JUGA:Tips Terhindar dari 'Hoax', Ini yang Disampaikan Kajari Ogan Ilir

Sambil menunggu terbitnya sertifikat tanah, Anda harus membayar pajak BPHTB yang juga merupakan cara untuk mendapatkan sertifikat tanah yang bersifat final.

Dibutuhkan waktu setengah tahun untuk menerbitkan sertifikat tanah. Anda bisa lebih yakin jika bertanya langsung ke petugas BPN.

2. Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah suatu jasa yang menyelenggarakan penyiapan surat-surat tanah menurut prosedur atau peraturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan