https://palpres.bacakoran.co/

Waduh! Lolos Seleksi PPPK, 3 Honorer OKU Timur Malah Dibatalkan Inspektorat

Waduh! Lolos Seleksi PPPK, 3 Honorer OKU Timur Malah Dibatalkan Inspektorat--bacakoranpalpres

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 3 honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi khusus terpaksa harus  menerima keputusan pembatalan.

‎Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Daerah, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah OKU Timur, Sumarno, kemarin.

Menurutnya, hasil dari investigasi yang dilakukan pihaknya, diketahui ketiga peserta tersebut tidak bisa menunjukkan bukti administrasi masa kerja sesuai dengan ketentuan dari Menteri PAN RB. 

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Bagi Perangkat Desa Lulus PPPK Harus Memilih Salah Satu, Simak Yuk Penjelasannya

BACA JUGA:Ini Pesan Wawako Saat Meninjau Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II Pemkot Pagaralam

Masa kerja sesuai yang disyaratkan sesuai dengan surat edaran Menpan RB sudah sangat jelas, yakni per 31 Januari 2021 genap satu tahun. Artinya peserta PPPK, per 1 Januari 2021 sudah bekerja. 

"Ketiga honorer tersebut tidak bisa menunjukkan bukti surat perjanjian kerja sudah satu tahun bekerja pada tahun 2021," katanya. 

‎Sumarno mengungkapkan, dari ketiga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tapi Tidak Memenuhi Syarat tersebut, satu diantaranya atas nama Hardi Kurniawan sudah direkomendasikan pembatalan dari kelulusan PPPK. 

‎Sedangkan dua orang lainnya atas nama Rico Nopriansyah dan M Rafi' Allatif masih dalam proses, namun surat rekomemdasi pembatalan sedang dalam pengajuan ke Panita Seleksi Daerah. 

BACA JUGA:Miris! Demi Mengajar, Guru PPPK di OKU Timur Tempuh Jalan Berlumpur dan Ekstrem

BACA JUGA:Tak Masuk Kerja 4 Tahun, Honorer di OKU Dicoret dari Kelulusan PPPK

‎"Surat rekomendasi, sudah saya tandatangani, ini masih diajukan ke Kepala Daerah. Selanjutnya, nanti surat itu diserahkan ke BKD untuk diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan