Plt. Asintel Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dimana?
Plt. Asintel Kejati Sumsel Eko Yuristianto, S.H., M.H. menghadiri Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Provinsi Sumsel Tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Sumsel.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Plt. Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Eko Yuristianto, S.H., M.H. menghadiri Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Senin 2 Juni 2025.
Google Advertisement Below
Upacara ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Chandra, SH., MH. Selaku Inspektur Upacara, yang diikuti juga oleh Forkopimda dan OPD Provinsi Sumatera Selatan.
"Kegiatan ini dilaksanakan Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPIP RI No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025," ujar Asintel.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Pra Musrenbang di Wilayahnya, Pejabat Tinggi Ini Memimpinnya, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Kembali Kejati Sumsel Gelar JMS, Ini Sekolah Yang disasarnya
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 ini yang mengambil Tema Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya.
Dalam semangat memperkokoh ideologi Pancasila, mengajak semua masyarakat merenungkan kembali bahwa Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Tim Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Rabu 7 Mei 2025.
Yang diterima dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Selatan dengan tersangka inisial NW, MHA dan HI.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Seorang DPO, Kasua Apakah itu?
BACA JUGA:Ada JMS di SMAN 18 Palembang, Begini Tujuan Kejati Sumsel
"Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Hal ini berupa rokok sebanyak 133 koli yang tidak dilengkapi pita cukai, dan/atau yang melakukan, yang menyuruh melakukan.