Plt. Asintel Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dimana?
Plt. Asintel Kejati Sumsel Eko Yuristianto, S.H., M.H. menghadiri Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Provinsi Sumsel Tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Sumsel.--Humas Kejati Sumsel
Dan, lanjut dia mengatakan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana berdasarkan KUHPidana.
Sebagaimana diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.
BACA JUGA:Wah! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apakah Itu
BACA JUGA:Petinggi Kejati Sumsel Ini Hadir Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD, Ini Wajahnya
"Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.***