Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Salah Satu Contoh Kasus Mahasiswa Korban Rudapaksa Pemilik Kost
Analisis kebijakan hukum terhadap salah satu contoh Kasus Mahasiswa Korban rudapaksa Pemilik Kost -Freepik -
Dari kasus ini sangat perlu diperhatikan karena sangat merugikan bagi sang korban, oleh karena itu sanksi yang harus diterima oleh pelaku harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pada korban.
Berdasarkan yuridis pengaturan mengenai kejahatan kekerasan seksual menurut (Setiawan, 2018) telah diatur dalam ketentuan pasal 285 KUHP yang memiliki unsur yang harus di penuhi, salah satunya adalah kekerasan.
Maka sudah semestinya pula hukum pidana memberikan sanksi kepada pelaku setimpal dengan kejahatan rudapaksa yang telah dilakukan.
Selain itu, sanksi yang diberikan itu memberikan efek jera kepada pelaku dan juga memberi pelajaran agar tidak mengulangi tindakan kejahatan di kemudian hari.
Kasus kekerasan seksual ini pada umumnya biasa terjadi pada perempuan, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.
Tetapi didalam artikel ini hanya terfokus pada kasus perempuan yang mengalami kekeasan seksual dan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Sebab kekerasan seksual ini tidak hanya berhubungan dengan kriminalitas akan tetapi juga pada fenomena diskriminasi yang harus menjadi perhatian banyak pihak untuk memberikan perlindungan khususnya pada perempuan, yang mana tercantum dalam dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPSK), “Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang tidak di tentukan dalam Undang-Undang ini.”
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang dan Zarqa University Kembali Perkuat Kerjasama Internasional
Oleh karena itu, dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 dan UU TPSK ini dapat menjadi atap perlindungan hukum tindak pidana seksual dan diharapkan agar memberikan kesadaran sosial dan hukuman kepada laki-laki maupun perempuan untuk menghargai manusia sebagai bagian hak asasi manusia dan juga menciptakan ruang publik yang aman tanpa adanya kekerasan seksual.
Diharapkan agar kedepan nya hukum di Indonesia lebih ditingkatkan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Padahal berdasarkan indeks tingkat kejahatan di dunia Indonesia telah memasuki peringkat negara ke 46 dengan tingkat kejahatan yang cukup rendah.
Semoga saja kedepannya Indonesia dapat lebih berkembang lagi dan juga semakin aman kedepan. Perlunya kerjasama antara pihak pemerintah dalam menanggulangi kasus-kasus serupa upaya meminimalisir kejadian yang sama terulang kembali dan diperketat nya keamanan ditempat yang rawan terjadi tindak kejahatan serupa. *