Wakajati Sumsel Ikuti Seminal Nasional, Secara Apa?
Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengikuti secara daring kegiatan Seminar Nasional, Senin 16 Juni 2025 yang diadakan oleh Unsoed, dengan tema "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengikuti secara daring kegiatan Seminar Nasional, Senin 16 Juni 2025.
Yang diadakan oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dengan tema "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.
Turut mendampingi Wakajati Sumsel diantaranya Asisten Tindak Pidana Khusus, Bapak Umaryadi, S.H., M.H.
Kemudian Plt. Asisten Intelijen Bapak Eko Yuristianto, S.H., M.H., Kabag TU, Koordinator dan beserta para Kasi.
BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Ini Tujuan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa
Dalam sambutannya sebagai Keynote Speech, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP untuk menjawab tantangan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi hukum di Indonesia.
"KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya modus kejahatan," ujar Jaksa Agung RI.
Oleh karena itu, kata dia, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia makin terpadu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM.
Menurut Jaksa Agung RI, pembentukan RUU KUHAP harus memenuhi prinsip partisipasi bermakna yang meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya
Sebelumnya, Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Abdul Halim, S.H., M.H., dan Jajaran memimpin Rapat terkait Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Dengan agenda Pemaparan Oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan Tim yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Sumsel.