Antisipasi Aksi Tawuran di Taman Lambidaro, Ini Langkah Diambil Kapolrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono--Kurniawan

Ke-21 pemuda ini melakukan aksi tawuran yang menjuru kd penganiayaan hingga bahkan adanya penguasaan senjata tajam (sajam). 

"Jadi mereka ini melakukan aksi tawuran, dan juga ada didapatkan dari mereka membawa sajam saat melakukan aksi tawuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya. 

BACA JUGA:Asyik! Berlaku di Sumsel, Tilang Manual Ditiadakan Saat Libur Nataru

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3.097 Personel Gabungan Diterjunkan Dalam Pengamanan Nataru, Ini Keterangan Resmi Kapolda Sumsel

Ia menuturkan, bahwa peristiwa tawuran ini telah terjadi tiga hari atau empat hari sebelum terjadinya indikasi tawuran. Hingga puncaknya terjadi pada Ahad 17 Desember 2023.

"Sehingga kita mengambil langkah tegas, dengan mengamankan para remaja ini dan melakukan proses hukum bagi pemuda yang terbukti melanggar hukum," terang Kombes Pol Harryo. 

Untuk modus aksi tawuran yang dilakukan para pemuda ini, dengan menggunakan media sosial (medsos) untuk mengundang dan melakukan aksi tawuran. 

"Motifnya sendiri tanpa ada sebab yang pasti, mereka ini melakukan aksi tantang menantang di media sosial," aku Kombes Pol Harryo. 

BACA JUGA:Polres Pagaralam Siapkan 3 Pos PAM Nataru di Lokasi Ini

BACA JUGA:Waw! Orang Nomor Satu di Mapolda Sumsel Ini Berikan Pembekalan Ke Siswa Diktukba Polri, Yuk Lihat

Dari 21 pemuda, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis celurit hingga kayu yang ujungnya diberi paku untuk senjata tawuran.

"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka dari 21 pemuda yang kita amankan, karena terbukti adanya penguasaan sajam sesuai dengan UU Darurat tahun 1951,” jelasnya. 

Untuk 14 anak dibawah umur akan mendapatkan rehabilitas bersama Dinas Sosial. Dan lima lainnya masuk kategori dewasa akan dilakukan pembinaan secara internal. 

"Untuk lima orang yang termasuk kategori dewasa, kita lakukan pembinaan secara Internal kepolisian. Dengan kelimanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali," terangnya. 

BACA JUGA:Insiden Tertembaknya Seorang Anggota Polisi di OKI, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan