https://palpres.bacakoran.co/

Ini Tuntuan JPU Kejari Palembang Dalam Sidang Korupsi Penerbitan Surat Layak K3

Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat layak K3, yang menjerat Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, akhirnya dituntut oleh JPU Kejari Palembamg dengan pidana penjara selama 8 tahun.--istimewa

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sidang perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan penerbitan surat layak K3, yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Yang menjerat Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembamg dengan pidana penjara selama 8 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 22 Juni 2025. 

Pembacaan amar tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin dalam persidangan, dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Kantor Camat di Palembang Ini Jadi Sasarannya, Dimana?

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Hadir di Kantor Camat Sukarami, Giat Apa?

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel.

Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar PPS di RS Ernaldi Bahar, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Ini Tujuan Kejati Sumsel

"Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Syaran Jafizhan saat bacakan amar tuntutan. 

Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU Kejari Palembang juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana tambahan yaitu harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan