Kejati Sumsel Gelar PPS di RS Ernaldi Bahar, Ini Hasilnya
Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Kejati Sumsel Abdul Halim, S.H., M.H., dan Jajaran memimpin Rapat terkait Permohonan PPS pada Dinas Perkebunan Prov. Sumatera Selatan Tahun 2025. --Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Abdul Halim, S.H., M.H., dan Jajaran memimpin Rapat terkait Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Dinas Perkebunan Prov. Sumatera Selatan Tahun 2025, Rabu 11 Juni 2025.
Dengan agenda Pemaparan Oleh Direktur Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan dan Tim yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Sumsel.
"Bahwa pengamanan proyek strategis daerah dilakukan Kejati Sumsel melalui bidang intelijen," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Dalam hal ini, Kejati Sumsel memastikan proyek Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan terlaksana secara objektif, akuntabel, dan profesional.
BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Ini Tujuan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan PPS di Dinas Perkebunan Sumsel, Untuk Apa
Melalui tim pengamanan pembangunan strategis, diharapkan dapat mengawal seluruh proses pembangunan secara terencana dan terarah.
Hal ini untuk mencegah atau melawan potensi hambatan yang dapat merugikan kepentingan pemerintah daerah.
Kegitan ini merupakan bagian dari upaya pengawalan terhadap proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD) guna memastikan pelaksanaan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Kepala Seksi IV Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Abdul Halim, S.H., M.H., dan Jajaran memimpin Rapat terkait Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bagikan Daging Hewan Kurban, Berapa Jumlahnya?
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penahanan Terhadap 2 Orang Tersangka, Apa Kasusnya
Dengan agenda Pemaparan Oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan dan Tim yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Sumsel.
Salah satu tugas kejaksaan adalah untuk melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya diberi nama Tim PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) merupakan tugas dan wewenang bidang Intelijen yang telah diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021.