Menyerahkan Diri ke Polisi, Pelaku Pembunuhan di Ogan Ilir Ini Ngaku Bela Saudara Sepupu
Menyarahkan Diri ke Polisi, Pelaku Pembunuhan di Ogan Ilir Ini Ngaku Bela Saudara Sepupu-kolase-
Barang bukti yang telah diamankan adalah celana pendek warna hitam milik korban. Sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian karena telah dibuang oleh pelaku di aliran sungai.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan secara hukum.
BACA JUGA:Terungkap! Kopda Bazarsah Selalu Tenteng Senjata Saat Even Sabung Ayam
BACA JUGA:Pertikaian Keluarga Berujung Maut di Ogan Ilir, Satu Meninggal dan Satu Kritis
"Kami dari Polsek Indralaya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah," paparnya.
"Gunakan jalur hukum yang ada, jangan biarkan emosi sesaat merusak masa depan dan merenggut nyawa seseorang," tegas Kapolsek.
Saat ini Polsek Indralaya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Alhamdulillah, situasi di wilayah pasca kejadian dipastikan dalam keadaan aman dan kondusif," tukasnya.
BACA JUGA:Jual iPhone 13, Pemuda di Palembang Ini Kaget Dibayar Dengan Uang Palsu
BACA JUGA:Langgar Traffic Light, Hal Ini Dialami Seorang Pengendara Motor di Palembang
Diberitakan sebelumnya, pertikaian keluarga berujung maut terjadi di Dusun II, Desa Sukaraja Lama, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 24 Juni 2025 malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban yang meninggal adalah Feri yang mengalami luka tikaman sebanyak lima liang, sedangkan yang kritis dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Palembang adalah Yus yang mengalami luka tikaman sembilan liang.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Sukaraja Lama, Aprido menurutnya yang bertikai ini masih keluarga atau masih saudara ipar.
"Yang meninggal ini masih ade ipar Yus yang dibawa ke rumah sakit itu," ujar Kades saat dihubungi Palembang Ekspres, Rabu 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Selisih Paham, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Kejahatan Perlindungan Anak, Seperti Apa?