Tips Menikmati Libur Nataru Dengan Nyaman, Aman dan Selamat Ala Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho--humas

Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru. Irjen Pol Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.

Sementara untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Ahad 24 Desember pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:Antisipasi Aksi Tawuran di Taman Lambidaro, Ini Langkah Diambil Kapolrestabes Palembang

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Lima Kapolsek, Ini Harapan Kapolrestabes Dengan Pejabat Baru

Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu 27 Desember pukul 08.00 WIB.

Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 30 Desember pukul 24.00 WIB. 

Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan," bebernya. 

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Lima Kapolsek, Ini Harapan Kapolrestabes Dengan Pejabat Baru

BACA JUGA:Terjun Ke Lapangan, Kapolda Sumsel Ingin Memastikan Hal Ini Berjalan Dengan Lancar di Prabumulih

Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako.

Lebih lanjut, Irjen Pol Sandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contra flow. 

Jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.

"Kebijakan contra flow telah dipersiapkan guna mengurai kepadatan kendaraan di ruas jalan tol," tegasnya. 

BACA JUGA:Ini Pesan Wakapolda Kepada 277 Personel Yang Dilantik di SPN Polda Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan