Rampas Ponsel Anak Tiri Sendiri, Pecandu Sabu di Palembang Ditangkap Polisi
Selamet Riansyah digiring anggota Tim Beguyur Bae ke Mapolrestabes Palembang atas ulanya melakukan perampasan ponsel.--humas
PALEMBANG - Akibat kecanduan sabu, warga Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang nekat merampas ponsel milik anak tirinya sendiri.
Hal itu membuat Selamet Riansyah (31) harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kemudian langsung oleh anggota dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengenai aksi kejahatannya tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 07.16 WIB.
BACA JUGA:Peringati Harlah dan Hari Santri Nasional, LP Ma'arif NU Selenggarakan Turnamen Futsal
Di Jalan Radial, Kelurahan 24 ilir, Kecamatan IB I Palembang. Berawal saat korban yakni M Rasyid (16), yang merupakan anak tirinya hendak pergi sekolah.
"Saat itu, informasi yang kita terima korban hendak pergi sekolah. Kemudian pelaku langsung mendekati korban dan perampasan ponsel milik korban," ujarnya, Ahad (22/12/2023).
Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban sendiri tidak tahu kalau pelaku yang melakukan perampasan ponsel merupakan ayah tirinya.
"Dari laporan korban, anggota kita bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku ini, dan kita menduga pelaku kecanduan barang haram. Sehingga melakukan aksi itu, apalagi pelaku tidak memiliki pekerjaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Serunya Wardah Color Expert Class, Edukasi Cara Pakai Make Up Sekaligus Belajar Cheese Burger
Bahkan, katanya, hubungan pelaku dengan ibu korban tidak harmonis karena telah pisah selama 10 hari. "Dari keterangan pelaku, kalau dia tidak boleh pulang ke rumah sebelum memiliki pekerjaan," tambahnya.
Atas ulahnya tersangka lanjut ia mengatakan, bahwa tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Selamet mengakui perbuatannya tersebut yang melakukan aksi perampasan ponsel milik korban yang merupakan anak tirinya.
"Saya terpaksa melakukan aksi itu, karena hendak membayar kosan yang saya tempati. Pasalnya saya di usir dari rumah karena ribut dengan istri," terangnya.