Kejari Muara Enim Gelar Ekspose RJ, Kasus Apa?
Telah dilaksanakan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah, Selasa 8 Juli 2025.
Ekspose dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H.
Beserta jajaran, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H.
Serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber di Acara BPSDMD, Apa Temanya
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Berikut Lokasinya
"Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut, disetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H., M.H.
Hal ini karena telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai penutup, JAM Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice (pasca RJ) kepada tersangka.
Agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Bahwa Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.
BACA JUGA:Keluarga Besar Kejati Sumsel Ikuti Kegiatan Siraman Rohani, Apa Temanya?
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Ini Amanat Kajati
Sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Seksi Tindak Pidana Khusus terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi serta pelanggaran serius lainnya, Jumat 20 Juni 2025.
Khususnya yang berkaitan dan berdampak pada masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim, salah satunya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim 2022-2024.