https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ada Penyerahan Tersangka Beserta Barang Bukti, Kasus Apa?

Telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap 2 orang tersangka, Selasa 15 Juli 2025.

Yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Ini Disampaikan Plt. Aswas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Dugaan Tipikor, Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan, Berikut Kasusnya

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, Jumat 11 Juli 2025.

 

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

"Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan," ujar Kasi Intel Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp1,3 triliun.

BACA JUGA:Plt. Asdatun Kejati Sumsel Ikuti Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Ini Secara Daring, Siapa?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Ikuti Agenda Pengenalan Tusi Bagian Panev, Siapa Dia?

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 lokasi yaitu Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang.

Kemudian Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan juga Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

"Bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen," katanya.

Serta juga surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Jadi Narasumber di Acara BPSDMD, Apa Temanya

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Ini Amanat Kajati

"Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," tandasnya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google