Pasutri Ditangkap Satreskrim, Apakah Kasusnya?
Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan DB.--istimewa
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan DB.
Merupakan pemilik toko mainan di Pasar Kota Prabumulih. Korbannya adalah HP, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT.
Kasus ini sendiri dilaporkan pada 30 Desember 2023 silam dengan total kerugian mencapai Rp34,4 juta.
Modus penipuan terjadi pada 25 Oktober 2022, saat AN dan DB menawarkan proyek fiktif pengadaan sepeda listrik di lingkungan Pemkot Prabumulih.
BACA JUGA:Begini Imbauan Polda Sumsel Kepada Masyarakat Agar Hindari Membakar Lahan dan Hutan
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
Korban dijanjikan keuntungan Rp3 juta per bulan dan diminta menyetor modal sebesar Rp29,4 juta.
Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening BRI atas nama DB sebesar Rp29 juta, dan sisanya Rp400 ribu tunai.
Setelah beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Bahkan, korban kembali diminta tambahan dana Rp5 juta.
Saat ditagih, pelaku berdalih proyek belum cair dan tidak bisa mengembalikan uang. Tersangka sempat membuat kwitansi senilai Rp36,9 juta sebagai pengakuan utang kepada korban.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya
Polisi telah memeriksa saksi, menyita barang bukti seperti kwitansi dan rekening koran, serta menangkap kedua tersangka.
“Kami telah mengamankan barang bukti dan kedua tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT.