https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pasutri Ditangkap Satreskrim, Apakah Kasusnya?

Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan DB.--istimewa

Polres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan bermodus investasi maupun proyek fiktif. 

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas kejahatan serupa demi menjaga ketertiban di wilayah hukum setempat. 

BACA JUGA:Apa itu Persepsi Kriminalisasi Seks dalam Tayangan Hukum Media? Ini Pendapat Mahasiswa Universitas Andalas

BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?

“Para tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkasnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google