Pasutri Ditangkap Satreskrim, Apakah Kasusnya?
Satuan Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan DB.--istimewa
Polres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan bermodus investasi maupun proyek fiktif.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas kejahatan serupa demi menjaga ketertiban di wilayah hukum setempat.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
“Para tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” pungkasnya.***