https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Putusan Korupsi, Ini Perkaranya

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah dilaksanakan Sidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, telah dilaksanakan Sidang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2017-2018, Rabu 23 Juli 2025.

"Bahwa agenda pesidangan adalah Sidang Pembacaan Putusan," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H.

Yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, S.H., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota I Ardian Angga, S.H.,M.H dan Hakim Anggota II Waslam Makhsid, S.H.,M.H. 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang hadir dan mengikuti persidangan yaitu Ulfa Nauliyanti, S.H., Bayu Kuncoro, S.H. dan Rendi Sandu, S.H.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Keberhasilan Kejati Sumsel Ini, Apa Itu?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa dan Apa Amanatnya?

"Dalam sidang putusan menyatakan kedua terdakwa yakni terdakwa Tirta Arisandi, S.Sos, M.Si., dan terdakwa Muhammad Fahrudin, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," katanya.

Hal ini melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Hasil sidang putusan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Tirta Arisandi, S.Sos, M.Si., berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Jadi Narasumber di SMA Muhammadiyah 1 Palembang, Tentang Apa?

Kemudian subsidair 4 bulan kurungan dan Menjatuhkan Pidana Tambahan  terhadap terdakwa Tirta Arisandi, S.Sos, M.Si.

Untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.561.709.454 dikurangi jumlah kerugian negara yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp601.000.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google