Modus Sewa Bentor 1 Hari, Pria di Ogan Ilir Ini Tak Kunjung Kembalikan Hingga Ditangkap Polisi di Jejawi OKI
Modus Sewa Bentor 1 Hari, Pria di Ogan Ilir Ini Tak Kunjung Kembalikan Hingga Ditangkap Polisi di Jejawi OKI.-koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Pelaku berinisial D (39), warga Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, ditangkap oleh Tim Singa Layo Reskrim Polsek Indralaya, Senin malam 28 Juli 2025 di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi didampingi Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah bersama anggota opsnal.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir, Korban Alami Luka Tusuk di Dada
"Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit bentor milik korban," ungkap Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Selasa 29 Juli 2025.
Korban bernama Nurmala (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/114/V/2025/SUMSEL/RES OI/SEK IND tanggal 14 Mei 2025, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu, pelaku menyewa 1 unit bentor Honda GL Nopol BG 6738 TK tahun 2012 milik korban dengan membayar Rp30.000," paparnya.
BACA JUGA:Polsek dan Forkopimcam Pemulutan Sepakat Wujudkan Ogan Ilir Bebas Narkoba dan Musik Remix
BACA JUGA:Sepanjang 2020-2025, 5000 RTLH di Ogan Ilir Dibedah dan Dibangun Dinas Perkimtan
"Ini untuk durasi sewa satu hari, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan," sambungnya.
Barang bukti berupa 1 unit bentor berhasil diamankan dan kini berada di Polsek Indralaya bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.