Kejari OKU Hentikan Perkara Secara RJ, Kasus Apa?
Kejari OKU menghentikan penuntutan perkara Narkotika melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restorative.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menghentikan penuntutan perkara Narkotika melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restorative, Senin 28 Juli 2025.
Atas tersangka berinisial DL yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penghentian penuntutan perkara narkoba atas terdakwa berinisial DL ini dilakukan melalui video conference di ruang Vicon Kejari OKU yang di ikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip, S.H.,M.H.
BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?
BACA JUGA:Pimpin Rapat Internalisasi Bidang Intelijen, Apa Penyampaian Asintel Kejati Sumsel
Didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Barnad, S.H.,M.H bersama dengan Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H.,M.H mengatakan penghentian penuntutan perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif atau RJ tersebut merupakan yang pertama di Kejari OKU.
“Hari ini adalah hari pertama saya mengantor sebagai Kajari dan juga ini adalah perkara narkotika pertama yang dihentikan melalui keadilan restorative di Kejari OKU, sebelumnya sudah dilakukan pra ekspose dengan pimpinan di Kejati dan hari ini telah dilaksanakan ekspose dan Direktur A dari Jampidum Kejagung menyetujui untuk penghentian perkara tersebut” jelas Kajari.
Dalam ekspose perkara tersebut, Kajari menyebutkan tersangka dalam perkara narkotika berinisial DL ditangkap polisi saat akan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,315 gram yang dibeli melalui Saksi IS sebanyak 5 bungkus plastik klip dengan harga Rp400.000.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Asbin Kejati Sumsel Sampaikan Hal Ini
Kajari OKU menyebutkan bahwa penerapan RJ untuk perkara narkotika tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.