Gasak AC dan Kloset di Kosan, Ini Tampang Pelaku Berhasil Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang.
Pelaku ditangkap setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga termasuk AC, springbed, hingga kloset milik pemilik kos.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat 18 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB di kos-kosan bernama Miko Kos yang terletak di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya
Direktur Reskrimum melalui Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH menjelaskan, korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi.
Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, springbed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp257.800.000 akibat pencurian tersebut," ujarnya, Rabu 30 Juli 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan POM IX, Palembang.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan
Dipimpin langsung Kompol Robert Perdamean Sihombing, SH, MH, bersama AKP Herry Yusman, SH dan Ipda Irwan, SH, tim langsung bergerak ke lokasi.
Pelaku berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang di kos-kosan milik korban.