https://palpres.bacakoran.co/

Sidang Perkara Dugaan Tipikor di PN Palembang, Kasus Apa?

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang/Gedung Tekstil Provinsi Sumatera Selatan dalam kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023–2024. --Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang/Gedung Tekstil Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 30 Juli 2025.

Yang beralamat di jalan Merdeka No. 9, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan persidangan.

Atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023–2024. 

"Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi terhadap para terdakwa yakni R, M dan N," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H., M.H.

BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?

Berdasarkan data, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp1.000.000.000 pada 24 November 2023.

Dan sebesar Rp1.000.000.000 pada 29 Juli 2024 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp600.000.000 berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. 

"Pada sidang tersebut, sebanyak 10 orang saksi hadir untuk memberikan keterangan," terang Kasi Intel Kejari Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?

BACA JUGA:Pimpin Rapat Internalisasi Bidang Intelijen, Apa Penyampaian Asintel Kejati Sumsel

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Tidak menutup kemungkinan apabila dalam persidangan ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan penetapan tersangka tambahan dalam perkara ini," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan