https://palpres.bacakoran.co/

Ada Kajari di Kantor Pemkot Prabumulih, Dalam Rangka Apa?

Bertempat di halaman Kantor Pemerintah Kota Prabumulih telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Antisipasi Karhutla dihadir dalam Apel tersbut Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel

Bahwa seluruh proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Faisyal Basni, S.H., M.H.

Yang didampingi oleh seluruh staff Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

BACA JUGA:Tim Kepala Bagian Pengelolaan Data Biro Perencanaan dan Bagian Reformasi Birokrasi Datangi Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Asbin Kejati Sumsel Sampaikan Hal Ini

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Prabumulih Sandy Wiguna, S.Kom., M.Si., Kasat Reskrim pada Polres Prabumulih Tiyan Talingga, S.T., M.T.

Kemudian Penyidik pada Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih A. Gamal Alrasyid, S.H., M.H., dan Panitera pada Pengadilan Negeri Prabumulih Sidianto, S.H., M.H.

"Bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih merupakan bentuk kepatuhan Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai lembaga negara yang berwenang," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.

Hal ini dalam penegakan hukum untuk mentaati peraturan nomor 2 Tahun 2022 (PHL) tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:2 Kades Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Bursah Zarnubi: Pemkab Lahat Siapkan Pendamping Hukum

BACA JUGA:OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Akhirnya Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka, Siapa Mereka?

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut berupa 8 barang bukti jenis narkotika, 7 barang bukti lainnya.

Kemudian 3 barang bukti berupa senjata tajam, dan 1 barang bukti handphone. Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dengan cara dihancurkan kemudian diblender.

"Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan dibakar, sedangkan untuk barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan dirusak serta digerinda," katanya. 

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih bertujuan untuk memenuhi perintah Undang-undang.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Layangkan 20 Pertanyaan Ke Mantan Kadishut Sumsel, Kasus Apa?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan